Pesantren Garogol official website | Members area : Register | Sign in
Showing posts with label bina dawah. Show all posts
Showing posts with label bina dawah. Show all posts

Hadits Tentang I'tikaf Dan Hukum-Hukumnya

Friday, January 13, 2012

Hadits Pertama

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah, semoga Allah ridha kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw. beri’tikaf sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggalnya”. [Hadits Sahih Riwayat Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad dan Malik]

Penjelasan

1.     Pengertian I’tikaf

Secara bahasa I’tikaf diambil dari kata dasar al ‘Ukuuf. Kata kerjanya adalah ‘a-ka-fa, ya’-ku-fu. artinya “tetap pada sesuatu [tempat] serta manahan diri padanya. Apakah dalam kebaikan ataupun dalam keburukan”.

Dalam beberapa ayat I’tikaf ditujukan kepada sikap tekun beribadah atau berdiam diri di tempat peribadatan dalam rangka persembahan kepada Tuhan. Baik itu dalam rangka menyembah Allah seperti yang dilakukan kaum Muslimin ataupun menyembah berhala sebagaimana yang dilakukan kaum Musyrikin. Perhatikanlah beberapa ayat di bawah ini.

وَانْظُرْ إِلَى إِلَهِكَ الَّذِي ظَلْتَ عَلَيْهِ عَاكِفًا لَنُحَرِّقَنَّهُ ثُمَّ لَنَنْسِفَنَّهُ فِي الْيَمِّ نَسْفًا (طه  : 97)

“Dan lihatlah tuhanmu itu yang kamu tetap menyembahnya. Sesungguhnya kami akan membakarnya, kemudian kami sungguh-sungguh akan menghamburkannya ke dalam laut (berupa abu yang berserakan)”.

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ  (البقرة : 187)

“Dan janganlah kamu campuri mereka [istri-istrimu]itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ (الأنبياء  : 52)

“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?"

قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (طه : 91)

“Mereka menjawab: "Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami.”

قَالُوا نَعْبُدُ أَصْنَامًا فَنَظَلُّ لَهَا عَاكِفِينَ  (الشعراء : 71)

“Mereka menjawab: "Kami menyembah berhala-berhala dan kami senantiasa tekun menyembahnya".

وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ  (الأعراق : 138)

“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka…”

Jadi orang-orang kafir juga biasa beri’tikaf di rumah-rumah ibadah mereka dengan cara bertapa, semedi, bersujud dan sebagainya, dalam rangka pengabdian kepada tuhan-tuhan mereka. Sedang yang dimaksud I’tikaf dalam pembicaraan di sini adalah peribadatan kaum muslimin dengan cara berdiam dan mengasingkan diri di mesjid untuk berdzikir, berdoa, tadarrus al-Qur’an, dan shalat  pada waktu-waktu tertentu dengan niyat semata-mata mencari keridhaan Allah SWT.

2.     Pernyataan Siti Aisyah pada hadits di atas “bahwa Rasulullah senantiasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sampai akhir hayatnya” memberi pengertian beberapa hukum:

Pertama, menunjukkan bahwa I’tikaf adalah ibadah yang sangat penting bagi Nabi sehingga beliau memelihara pengamalannya sampai beliau wafat. Kebiasaan I’tikaf ini sudah beliau lakukan pada bulan Ramadhan sebelum beliau diangkat Allah menjadi Nabi dan Rasul. Yaitu dengan cara beliau bertahannuts, beribadah menyendiri di Gua Hira berminggu-minggu lamanya. Sampai pada akhirnya beliau mendapat wahyu dari Allah SWT. Tidak ada dalil dan bukti bahwa setelah beliau diutus jadi Rasul Allah selama tiga belas tahun di Makkah beliau melaksanakan lagi I’tikaf. Baik itu di Gua Hira ataupun di samping Ka’bah. Baru setelah beliau hijrah ke Madinah dan diturunkan kewajiban ibadah shaum, beliau mulai beri’tikaf lagi selama sepuluh hari di bulan Ramadhan.

Kedua, menurut sumber-sumber sejarah Islam, seperti Sierah Ibnu Hisyam, Tarikh Thabary dan Tarikh Ibnu Katsir, bahwa shaum Ramadhan itu mulai disyariatkan pada tahun ke dua dari Hijrahnya Rasul dan kaum muslimin ke Madinah. Sementara peristiwa Hijrah terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal. Berarti pertama kali shaum Ramadhan dilaksanakan oleh Rasulullah bersama para sahabatnya setelah beliau berada di Madinah selama tujuhbelas bulan. Pada tahun pertama kali diwajibkannya shaum Ramadhan ini, kuat dugaan bahwa Rasulullah tidak melaksanakan I’tikaf. Karena pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijrah itu Rasulullah menghadapi pertempuran Badar. Puncak Pertempuran Badar terjadi pada tanggal 17 Ramadhan. Beliau pulang ke Madinah beberapa hari kemudian. Dan setelah itu beliau disibukkan dengan mengurus persoalan tawanan perang Badar.

Demikian juga pada tahun ke delapan Hijrah. Rasululllah dan para sahabatnya tidak sempat melaksanakan I’tikaf. Karena bulan Ramadhan tahun itu terjadi perang penaklukkan kota Mekkah. Yang diikuti dengan peristiwa perang Hawazin dan perang Hunain. Beliau menetap beberapa bulan di Mekkah mengurus berbagai persoalan umat. Terutama mengorganisir kegiatan penyebaran delegasi-delegasi dakwah di kota Mekkah dan daerah-derah sekitarnya. Sehingga beliau baru bisa kembali ke Madinah pada awal bulan Dzulhijjah. Dengan demikian, selama sepuluh Ramadhan Rasulullah tinggal di Madinah, tiga kali Ramadhan beliau tidak menunaikan I’tikaf. Yaitu pada tahun pertama karena belum disyariatkannya shaum Ramadhan, tahun ke dua hijrah karena menghadapi perang Badar, dan tahun ke delapan hijrah karena disibukkan oleh perang penaklukkan Mekkah.

Ketiga, Rasulullah memilih waktu I’tikaf-nya pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini menunjukkan keutamaan beribadah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan melibihi hari-hari yang sebelumnya karena pada salah satu malam dari hari-hari tersebut terdapat peluang Lailatul Qadar yang penuh keberkahan.

3. Bahwa istri-istri Nabi melanjutkan kebiasaan I’tikaf setelah beliau wafat. Ini menjadi dalil bahwa syari’at I’tikaf mencakup kaum laki-laki dan kaum wanita. Serta menunjukkan perintah memelihara dan melanjutkan kebiasaan ibadah sunnah yang utama. Di antara kecintaan keluarga terhadap orang yang sudah meninggal ditunjukkan dengan melanjutkan kebiasaan baik dari orang yang meninggal itu, baik itu orangtuanya ataupun suaminya.

Hadits Kedua

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ أَنْ يَعْتَكِفَ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ فَأَذِنَ لَهَا وَسَأَلَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَسْتَأْذِنَ لَهَا فَفَعَلَتْ فَلَمَّا رَأَتْ ذَلِكَ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ أَمَرَتْ بِبِنَاءٍ فَبُنِيَ لَهَا قَالَتْ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا صَلَّى انْصَرَفَ إِلَى بِنَائِهِ فَبَصُرَ بِالأ بْنِيَةِ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا بِنَاءُ عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَزَيْنَبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ أَالْبِرَّ أَرَدْنَ بِهَذَا مَا أَنَا بِمُعْتَكِفٍ فَرَجَعَ فَلَمَّا أَفْطَرَ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ

Dari Aisyah, semoga Allah ridha kepadanya, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah bermaksud untuk i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Aisyah meminta izin kepadanya untuk ikut beri’tikaf. Beliau mengizinkannya. Kemudian Hafshah meminta Aisyah agar memohonkan izin kepada Rasulullah baginya. Aisyahpun mengabulkannya. Ketika Zainab binti Jakhsy melihat hal itu, ia menyuruh seseorang untuk membuatkan bangunan [tenda] baginya. Adalah Rasulullah apabila selesai shalat [shubuh] beliau masuk ke tempat i’tikafnya. Maka beliau melihat ada beberapa bangunan [tenda i’tikaf]. Beliau bertanya, “Apa ini?”. Mereka mengatakan, “Itu  bangunan [tenda tempat i’tikafnya] Aisyah, Hafshah dan Zainab!”. Rasulullah bersabda, “Apakah kabaikan yang kalian inginkan dengannya? Sungguh aku tidak akan jadi ber-i’tikaf!”. Kemudian beliau pulang. Tatkala lebaran, Rasulullah i’tikaf sepuluh hari di bulan Syawal”. (Hadits Sahih Riwayat Bukhari-Muslim dan yang lainnya)

Penjelasan Hadits

1.     Bagi kaum wanita yang hendak melaksanakan I’tikaf hendaknya meminta izin kepada suaminya.

Tempat pelaksanaan I’tikaf Nabi saw. adalah di Mesjid Jami, yaitu Mesjid Nabawi. Demikian juga istri-istri Nabi, mereka melaksanakan i’tikaf di Mesjid Jami bersama beliau.

2.     Ada perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha mengenai tempat yang di bolehkan untuk melaksanakan I’tikaf. Mayoritas ulama sepakat bahwa I’tikaf mesti di Mesjid Jami. Sebagian lain membolehkan di mesjid manapun. Bahkan ada yang berpendapat boleh di tempat selain mesjid. Khusus bagi wanita, sebagian ulama membolehkan mereka beri’tikaf di mesjid atau mushalla dalam rumahnya sendiri. Ada juga yang berpendapat bahwa I’tikaf hanya disyariatkan di tiga mesjid; Mesjid Nabawi di Madinah, Mesjid Al Haram di Mekkah, dan Mesjid Al Aqsha di Palestina. Bahkan ada yang memandang bahwa i’tikaf husus untuk Mesjid Nabawi di Madinah saja. Tidak diperkenankan di mesjid yang lainnya. Akar dari perbedaan pendapat ini adalah mengenai Firman Allah SWT,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ  (البقرة : 187)

“Dan janganlah kamu campuri mereka [istri-istrimu]itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Apakah pengertian “Kalian sedang i’tikaf di dalam mesjid”  itu maksudnya masjid mana saja atau mesjid khusus yang dipakai Nabi Saw. yaitu Nabawi dan Haram? Apakah mesjid itu harus Mesjid Jami atau tidak, mengingat orang yang sedang i’tikaf itu tidak boleh keluar masuk mesjid semaunya. Maka kalau mesjid itu tidak dipakai berjamaah atau shalat jum’at maka orang-orang yang sedang beri’tikaf akan sering mondar-mandir keluar mesjid untuk shalat jamaah dan jum’atan? Bagaimana dengan wanita yang melaksanakan i’tikaf, sementara mereka tidak diharuskan berjamaah di Mesjid dan tidak ada kewajiban jum’at. Apakah bagi mereka boleh i’tikaf di dalam kamar rumah atau mushala yang ada di dalam bangunan rumahnya? Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan itulah maka terjadi perbedaan pandangan. Sementara Rasulullah sendiri tidak memberi pengaturan secara rinci melalui sabda-sabdanya. Melainkan dengan pengamalan secara langsung yang mengandung banyak kemungkinan penafsiran.

Mereka yang berpendapat bahwa I'tikaf hanya dianjurkan di Mesjid Nabawi, Mesjidil Haram atau Mesjidil Aqsha berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Ismaily, Al Baihaqi dan At Thahawy dari Khuzaifah bahwa Nabi bersada,

لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة

Tidak ada I'tikaf melainkan di tiga Mesjid (yaitu Mesjidil Haram, Mesjid Nabawy dan Mesjidil Aqsha)

Dalam asbabul wurud hadits di atas diceritakan bahwa suatu ketika Hudzaifah melihat orang-orang beri'tikaf di Mesjid antara rumah Abdullah bin Mas'ud dan rumah Abu Musa. Maka berkata Hudzaifah kepada Abdullah bin Mas'ud, "Orang-orang beri'tikaf di (mesjid) antara rumahmu dan rumah Abu Musa tapi anda membiarkan mereka tidak mencegahnya, padahal anda tahu bahwa Rasulullah bersabda; tidak ada I'tikaf kecuali di tiga mesjid?". Abdullah bin Mas'ud menjawab, "Bisa jadi anda lupa sedang mereka hafal, atau anda salah sedang mereka benar!". Hadits ini menurut Syaekh Al-Albany adalah hadits yang shahih dan menjadi pembatas atas keumuman ayat dan hadits tentang I'tikaf. Masih menurut Al Bany di antara ulama generasi Salaf yang berpendapat dengan hadits ini adalah Hudzaifah Ibnul Yaman, Said Ibnul Musayyib, dan 'Atha.

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh beri'tikaf di mesjid manapun selama itu mesjid Jâmi sehingga orang yang beri'tikaf tidak keluar masuk mesjid untuk ikut shalat jamaah dan jum'at di mesjid lain. Mereka berpegang kepada keumuman ayat di atas dan tidak berpegang kepada hadits Hudzaifah. Mungkin disebabkan kesahihan hadits tersebut masih diragukan karena tidak diriwayatkan oleh mayoritas ulama hadits yang teliti semisal Bukhari, Muslim, dan yang lainnya. Mungkin juga sekiranya hadits itu shahih pengertian "tidak ada I'tikaf kecuali di tiga mesjid itu"  maksudnya adalah I'tikaf yang paling sempurna. Seperti perkataan Nabi, "tidak beriman di antaramu sehingga mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri". Maksudnya iman seseorang belum mencapai puncak kesempurnaan, bukan berarti ia tidak beriman sama sekali atau kufur. Atau seperti perkataan "tidak ada agama bagi yang tidak amanat", maksudnya tidak mencapai kesempurnaan agama tanpa amanat, bukan tidak beragama sama sekali. Disamping itu pada kenyataannya para shahabat juga ikhtilaf, Ibnu Mas'ud dan Abu Musa membolehkan I'tikaf di mesjid selain tiga mesjid tersebut. Lagi pula jika syariat I'tikaf itu dibatasi dengan tiga mesjid saja, pastilah pembatasan itu dengan pernyataan hadits Nabi yang masyhur, qath'iy shahihnya dan diketahui banyak shahabat, sebab pembatasan atas keumuman ayat Al-Qur'an yang jelas dan tegas sepatutnya juga dengan hadits yang jelas, tegas, shahih dan masyhur di kalangan para ulama. Wallahu A'lam bishawab!   

3.     Dibolehkan membuat tenda, bilik, tirai atau hijab yang layak di dalam mesjid untuk tempat tinggal orang-orang yang melaksanakan i’tikaf. 

Mu’takif atau orang yang beri’tikaf adalah orang yang sedang memusatkan seluruh konsentrasi jiwanya kepada Allah SWT. melalui tafakkur, dzikir, do’a, dan tilawah al-Qur’an, dan hal itu hanya dapat terlaksana dengan mengurangi -atau kalau sanggup- menghentikan aktivitas yang tidak terkait dengan tujuan i’tikaf tersebut. Karenanya untuk menjaga diri dari berkata-kata yang tidak manfaat, atau dari bergaul dan berbaur dengan orang lain yang tidak i’tikaf sehingga jadi terlalaikan kegiatan i’tikafnya, maka sepatutnya orang yang beri’tikaf menempati tempat yang khusus semacam kamar mesjid atau hijab. Apalagi jika yang beri’tikaf itu terdiri dari kaum laki-laki dan kaum wanita yang bukan mahram, sementara mesjid adalah tempat mendirikan shalat jum’at dan shalat berjamaah lima waktu bagi kaum muslimin secara umum, maka membuat hijab pemisah dalam kondisi seperti itu menjadi suatu kewajiban. Hal inilah yang dilakukan Rasulullah SAW. bersama istri-istrinya.

4.     Boleh mengganti i’tikaf yang tidak jadi dilaksankan pada bulan Ramadhan pada bulan Syawwal. Rasulullah saw. membatalkan niyat i’tikaf beliau pada sepuluh terakhir di bulan Ramadhan kemudian beliau menggantinya pada sepuluh hari di bulan Syawwal. Tidak ada penjelasan dalam hadits di atas; apakah Rasulullah menggantinya di sepuluh terakhir bulan Syawal, dipertengahannya ataukah di permulaanya? Di dalam kitab Fathul Bary Syarah Shahih al Bukhary, Ibnu Hajar Al Ashqalany membawakan dua riwayat yang berbeda. Satu riwayat dari Ibnu Fudhail bahwa Rasulullah menggantinya pada “akhir sepuluh” bulan Syawal. Sedang satu lagi riwayat dari Abu Mua’awiyah bahwa beliau menggantinya pada “sepuluh permulaan” bulan Syawal.  Ibnu hajar mengkompromikan kedua riwayat yang berbeda ini dengan mengatakan bahwa “yang dimaksud akhir sepuluh bulan Syawal itu adalah selesainya i’tikaf Nabi”. Jadi mungkin beliau ber’itikaf mulai tanggal satu dari Syawal itu sampai dengan tanggal sepuluhnya.

5.     Dari hadits ini menjadi dalil pula bahwa I'tikaf tidak disyaratkan sambil berpuasa. Sebab tidak ada keterangan bahwa Nabi ketika mengganti I'tikaf di bulan Syawal beliau sambil melaksanakan shaum. Apabial diperkirakan beliau sambil shaum sunnah syawal, ini tentu tidak juga menjadi dalil sebab shaum sunnah Syawal hanyalah enam hari sementara Nabi I'tikafnya sepuluh hari.

6.     Kasus yang diberitakan dalam hadits Aisyah di atas menjadi dalil bahwa boleh membatalkan suatu ibadah sunnat yang sangat utama, semacam i’tikaf,  karena ada suatu hal atau kejadian yang tidak baik. Rasulullah melihat ketidak baikan terjadi pada istri-istri beliau yang saling bersaing dan saling cemburu. Sehingga tiga istrinya membuat tenda di mesjid untuk beri’tikaf  bersama beliau. Ketika Siti Aisyah meminta izin beliau mengizinkannya. Demikian pula ketika Hafshah meminta izin kepada Nabi melalui lisan Aisyah maka Nabipun mengizinkannya. Tetapi Siti Zainab tidak mahu meminta izin dengan perantaraan Aisyah. Beliau langsung membuat tenda di mesjid. Hal ini adalah gelagat yang tidak baik. Nabi saw. tahu persis keakraban Aisyah dengan Hafshah. Tetapi beliau juga sangat akan faham kecemburuan Aisyah terhadap Zainab dan sebaliknya kecemburuan Zainab terhadap Aisyah. Jika beliau membiarkan ini kemudian istri-istri beliau yang lain yaitu Shafiyah, Ummu Habibah  dan Ummu Salamah juga mengikuti langkah Zainab, tentulah akan menimbulkan kesan yang amat negatif dan menodai tujuan mulia dari i’tikaf. Lagi pula keadaan seperti itu akan menimbulkan kesulitan bagi para jamaah shalat karena banyaknya tenda yang terpasang di mesjid. Sementara istri-istri Nabi adalah wanita-wanita terhormat yang tidak boleh bertatapan muka dengan laki-laki lain tanpa dibatasi dengan hijab. Maka layak sekali ketika Nabi bersabda kepada istri-istrinya itu, “Apakah kalian mencari kebaikan dengan cara ini?”. Tentulah Nabi tidak mencela i’tikafnya tetapi mencela motivasi dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Sebagai pribadi yang agung, Nabi bukan hanya menyuruh istri-istri beliau membatalkan i’tikafnya namun beliau sendiri juga membatalkannya demi membahagiakan semua pihak dari istri-istrinya. Lalu beliau menggantinya di bulan Syawal itu.

Para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum mengganti atau mengqadha’ suatu ibadah sunnat. Seperti Nabi yang mengqadha’ i’tikaf Ramadhan di bulan Syawal, apakah yang demikian itu wajib? Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa setiap ibadah sunnat yang sudah biasa dilaksanakan dan telah diniyatkan secara pasti jika ditinggalkan wajib diqadha’. Sebagaimana Nabi mengqadha’ i’tikaf dan mengqadha’ shalat ba’diyah dhuhur pada  waktu ba’da ‘Ashar. Pendapat ini tidak disetujui oleh mayoritas ulama, sebab sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fiqih bahwa semata-mata Nabi melaksanakan sesuatu belum tentu menunjukkan bahwa hal tersebut wajib. Lagi pula, kalaulah mengqadha’ i’tikaf itu wajib bagi yang sudah terbiasa atau yang sudah meniyatkan kemudian membatalkannya, seharusnya istri-istri Nabi juga mengqadha’. Maka ketika istri-istri Nabi tidak mengqadha’nya dan Nabipun tidak memerintahkannya kepada mereka, ini menunjukkan bahwa mengqadha’ i’tikaf tersebut tidaklah wajib, melainkan suatu anjuran kebaikan semata. Hal ini terkait dengan kebiasaan Nabi saw. yang tidak suka meninggalkan suatu ibadah sunat yang sudah rutin beliau kerjakan.

Demikian juga dipilihnya bulan Syawal sebagai bulan pengganti ‘itikaf Nabi tidak dapat dijadikan dalil bahwa mengganti i’tikaf itu mesti di bulan tersebut. Sebab asal dari kebolehan mengqadha’ itu berlaku umum pada setiap bulan selain Ramadhan, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya.

Hadits Ketiga

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ

Dari Aisyah, semoga Allah ridha kepadanya, “Adalah Rasulullah apabila beliau bermaksud I’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke tempat i’tikafnya”. (Mutafaq Alaih)

Penjelasan

Berdasarkan hadits di atas, Imam al Auza’iy, Al laits dan Ats Tsaury menyatakan bahwa waktu mulai melaksanakan i’tikaf itu adalah setelah shalat shubuh [yaitu pada pagi hari tanggal ke duapuluh satu Ramadhan]. Tetapi Imam yang empat dan beberapa ulama lain mentakwilkan hadits di atas. Menurut mereka, bahwa yang dimaksud masuk ketempat i’tikaf itu adalah ke tenda tempat menyendirinya di mesjid. Sedang i’tikafnya itu sendiri sudah dimulai sejak dari waktu maghrib malam ke duapuluh satu.

Hadits Keempat

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتِ اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ فَكَانَتْ تَرَى الْحُمْرَةَ وَالصُّفْرَةَ فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي

Dari Aisyah, semoga Allah meridhainya, ia berkata, “Seorang istri Nabi ikut beri’tikaf bersama beliau padahal dia sedang istihadhah [keluar darah karena penyakit bukan karena haid], ia melihat darah merah kekuning-kuningan. Terkadang kami meletakkan mangkok di bawahnya ketika ia sedang shalat”. (Hadits Mutafaq Alaih)

Penjelasan Hadits

1.     Hadits di atas menjadi dalil bahwa istri-istri Nabi ikut i’tikaf bersama beliau. Nampaknya pelaksanaan i’tikaf yang disebut dalam hadits ini berbeda dengan kejadian yang disebutkan terdahulu. Dimana Nabi dan istri-istrinya membatalkan i’tikaf dan beliau menggantinya pada bulan Syawal. Sementara pada hadits ini disebutkan bahwa istri-istri Nabi menyertai beliau dalam i’tikafnya dan Nabi mengizinkannya.

2.     Wanita yang sedang istihadhah tetap wajib shalat dan ia boleh beri’tikaf di mesjid selama dapat menjaga kebersihan mesjid dari tetesan darahnya.

3.     Pada hadits ini Siti Aisyah tidak menyebutkan siapa istri Nabi yang istihadhah itu. Tetapi dalam riwayat Said bin Manshur disebutkan bahwa istri Nabi tersebut adalah Ummu Salamah. 

Oleh. Jeje Zainudin

Wasiat Abu Bakar RA ( Tentang ) Perang

Saturday, November 26, 2011

images "Aku berwasiat kepadamu tentang sepuluh hal : jangan membunuh perempuan, anak-anak, orang tua jompo, jangan memotong pohon berbuah, atau merobohkan rumah, jangan membunuh kambing atau unta, kecuali untuk dimakan, jangan membakar pohon kurma atau menenggelamkannya, jangan menganiaya dan jangan berbuat khianat" – ( Tarikh At-Thabari Bab Thahaqat ).

Atau Umar bin Khattab RA melarang membunuh anak-anak dan pelayan, bahkan dalam sebuah riwayat Umar Bin Khattab memberikan riward bagi prajuritnya yang membunuh anak-anak akan di bunuh pula.

Sedangkan dalam al-Qurtubhi – yang diriwayatkan Ibnul Munzhir, Umar bin abdul aziz ( khalifah terbaik dari dinasti ummayah ) pernah berkata : "Bertakwalah kamu kepada Allah dalam hal anak-anak dan para petani yang tidak mengangkat senjata melawan kamu (peliharalah nyawa mereka)".

Perang memang kejam dan bengis, namun ketika perang menjadi salah satu yang terakhir sebagai “jalan keluar” dari konflik, maka para pemimpin dan penguasa harus menghormati kesepakatan universal yang ada.

Efek Mozart versus Murotal

Saturday, October 1, 2011

Dalam perkembangan pendidikan terbaru saat ini, musik klasik (dengan ketukan tertentu yang selaras dengan detak jantung manusia—jadi tidak semua jenis musik klasik) menjadi sarana penting dalam belajar di ruang-ruang kelas. Buku-buku pendidikan dengan penjualan best seller international, seperti Quantum Learning, Quantum Teaching dan The learning Revolution, semuanya mempromosikan musik klasik untuk digunakan sebagai program belajar. Sebagai dampak dari ide yang kompak dan serempak ini, beberapa lembaga pendidikan saat ini sedang berlomba-lomba membunyikan musik klasik sebagai pengiring kegiatan belajar mengajar di kelas. Fenomena ini bisa kita sebut sebagai ‘efek promosi Quantum Learning’. Efek promosi Quantum Learning ini juga merembet ke lembaga-lembaga pendidikan luar sekolah. Banyak lembaga-lembaga kursus dan pelatihan di kota-kota besar Indonesia saat ini yang memperdagangkan program-program learning skill berbasis Quantum Learning.

Lalu mengapa musik klasik? Atau bahkan mengapa musik digunakan dalam program belajar? Alasannya karena musik merupakan salah satu ‘makanan’ penting dari otak kanan. Selama ini program belajar hanya memfungsikan otak kiri semata yang melulu bersifat linear, logis dan matematis. Penggunaan otak yang tidak seimbang ini kemudian cepat menimbulkan kelelahan dan kejenuhan bagi orang yang belajar.

Otak kanan yang tidak punya kerjaan tadi kemudian berfungsi sebagai pengganggu saudaranya, otak kiri yang sedang pusing dengan rumus-rumus dan hafalan. Di sinilah fungsi musik klasik (begitu pula warna-warni dan gambar) dalam belajar. Ia memberi sebuah aktifitas bagi otak kanan sehingga ia tidak lagi mengganggu otak kiri di saat belajar. Pengalaman penulis sendiri, pada semester terakhir di SMP (kira-kira 10 tahun yang lalu), penulis selalu ditemani musik radio saat belajar. Tentu saja musik yang didengarkan adalah musik pop, bukan musik klasik. Pada saat itu memang ada perubahan yang sangat signifikan dalam stabilitas semangat belajar serta hasilnya.

Penulis yang tidak pernah mendapat ranking sepuluh besar sepanjang belajar di SMP (bahkan sejak di SD), muncul dengan NEM tertinggi di sekolah yang tentu saja membuat banyak siswa lain terkejut. Musik tentu saja bukan satu-satunya faktor sukses, tapi siapa tahu ia memang memberi pengaruh positif dalam mendukung kegiatan belajar. Bagi kalangan muslim, hal ini tentu saja tidak sederhana, karena musik pop atau bahkan musik klasik tidak mendapatkan pembolehan dari mayoritas ulama Islam yang terpercaya karena alasan-alasan yang syar’i. Namun, pada saat ini nasyid berkembang dengan baik di berbagai belahan dunia muslim. Jadi, bagi setiap muslim, tidak perlu mendengarkan musik-musik pop yang isinya seronok dan melalaikan itu untuk meningkatkan hasil belajar, dengarkan saja nasyid Islami sebagai alternatif. Hasilnya juga tentu tidak kalah dari musik klasik.Apa yang dibahas di atas merupakan efek pendukung belajar dari musik klasik.

Musik klasik juga punya efek memperkaya fikiran. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa musik klasik yang diperdengarkan secara terpola pada janin di dalam kandungan bisa meningkatkan kecerdasan janin-janin ini kelak ketika lahir. Dalam buku Cara Baru Mendidik Anak Sejak Dalam Kandungan oleh Van de Carr dan Lehrer, diceritakan tentang seorang konduktor simfoni terkenal, Boris Brott, yang suatu hari merasa akrab dengan irama selo yang belum pernah ia dengar sebelumnya. Ketika ia menceritakan hal itu pada ibunya yang merupakan seorang pemain selo profesional, ibunya menjadi heran.

Ternyata musik selo tersebut sering ia mainkan ketika Brott masih di dalam kandungannya. Ketika membaca cerita ini, penulis tersentak dan teringat dengan banyak ulama klasik dan modern yang mempunyai prestasi-prestasi raksasa. Banyak dari para ulama ini yang sangat cerdas dan mampu menghafalkan seluruh Al-Qur’an pada usia sepuluh atau belasan tahun, sebut saja misalnya Imam Syafi’I, Hasan Al-Banna atau Sayyid Qutb. Mungkinkah ini karena bacaan Al-Qur’an orang tua mereka sangat efektif dan memberi stimulus (rangsangan) bagi akal para ulama ini sejak mereka masih di dalam kandungan?

Jadi bagi setiap muslim yang memiliki keimanan di dalam hatinya ketika mendengar tentang teori-teori terbaru yang ada sekarang terkait dengan efek musik (klasik) terhadap kecerdasan janin hendaknya jangan terlalu kaget, terperangah apalagi merasa inferior. Semua hal positif dari penelitian-penelitian itu sudah menjadi tradisi Islam sejak lama.

Jadi ketimbang anda ikut-ikutan jadi korban promosi ‘Efek Mozart’ ala Barat, lanjutkan saja tradisi “Efek Murottal” para ulama Islam, dan silahkan bandingkan hasilnya

sumber :http://zii.web.id/psikologi/psikologi-2

Ramadhan Yang Diberkahi

Monday, July 25, 2011

shetan kabur Abu Hurairah _ meriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata:“Ramadhan telah datang kepadamu – bulan yang diberkahi. Allah telah mewajibkan atas kalian berpuasa. Padanya dibuka pintu-pintu surge dan ditutup pintu-pintu neraka dan syaithan-syaithan dibelenggu. Milik Allah lah satu malam di dalamnya yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang dihalangi dari kebaikan, maka dia telah ditinggalkan.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).

Hadits tersebut adalah kabar gembira bagi hambahamba Allah yang shalih, akan datangnya bulan Ramadhan yang diberkahi. Nabi saw mengabarkan kepada para sahabatnya akan kedatang bulan Ramadhan dan hal itu bukanlah sekedar pengabaran yang sederhana. Bahkan, beliau hendak memberikan mereka kabar gembira akan sebuah waktu yang diagungkan dalam setahun, sehingga orang-orang shalih yang bersegera mengerjakan amal kebajikan dapat memberikan haknya. Hal ini karena Nabi s menjelaskan di dalam hadits tersebut bahwa Allah telah mempersiapkan bagi hamba hamba-Nya jalan menuju ampunan dan keridhaan-Nya – dan untuk itu terdapat banyak cara. Maka barangsiapa yang melewatkan pengampunan tersebut selama bulan Ramadhan, maka dia telah tertinggal dengan ketertinggalan yang sangat.

Sebagian dari para salaf berkata:

“Sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan bulan Ramadhan sebagai pengganti bagi mahluk-Nya, dimana mereka dapat berlomba satu sama lain untuk keridhaan-Nya, dengan mentaati-Nya. Oleh karenanya, sebuah kelompok yang datang pertama kali dan karenanya mereka beruntung dan kelompok lain datang di akhir dan karenanya mereka gagal.” (Lata’iful Ma’arif oleh Ibnu Rajab).

Demikian juga, seseorang tidak mengetahui mungkin ini adalah Ramadhan terakhir yang akan di-temuinya semasa hidupnya jika dia menyempurnakannya. Berapa banyak laki-laki, wanita dan anak -anak berpuasa bersama kita tahun lalu, namun sekarang mereka terkubur di dalam tanah, bergantung pada amal baik mereka. Dan mereka berharap untuk lebih banyak berpuasa Ramadhan. Demikian juga, kita semua akan mengikuti jalan mereka.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk bergembira atas kesempatan yang berharga untuk ketaatan ini, Dan dia tidak boleh meninggalkannya, Sebaliknya menyibukkan dirinya dengan apa yang akan bermanfaat bagiya dan apa yang menyebabkan hasilnya akan tetap tertinggal. Untuk apa lagi, selain sejumlah hari-hari, dimana kita berpuasa di dalamnya dan yang akan segera berakhir dengan cepat. Semoga Allah menjadikan kami, demikian juga anda, diantara orang-orang yang paling banyak mendapatkan amal kebaikan.

Technorati Tags: ,,,

Pengertian "AL-YUSR FID-DIEN"

Thursday, July 21, 2011

khazanah Sering kita membaca baik dalam ayat al-Qur'an maupun hadits Nabi saw, bahwa Islam itu agama yang mudah, mengajarkan kemudahan serta memerintahkan umatnya untuk saling memudahkan. Ayat dan hadits dimaksud antara lain:

يريد الله بكم اليسرى ولا يريد بكم العسرى...(البقرة: 185)

إن خير دينكم أيسره. (رواه أحمد) وفى رواية: إن دين الله فى يسر

إنكم أمة أريد بكم اليسرى. (رواه أحمد والطبرانى)

يسروا ولا تعسروا

Namun apa yang dapat kita pahami dari keterangan-keterangan diatas seolah bertolak belakang dengan realitas pengamalan ajaran Islam dikeseharian kita, sebab berbagai kewajiban ataupun aturan yang ditetapkan dalam Islam tidak secara mudah bisa kita laksanakan, bahkan lebih banyak yang belum kita kerjakan dari pada yang sudahnya, dan lebih banyak kita melanggarnya daripada mematuhinya.  Bukan kah semua ini menunjukan bahwa Islam itu adalah agama yang berat dan sulit?  lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan "al-yusr fid-dien"  dalam ayat dan hadits tersebut? dan bagaimana pula konsep Islam bisa membuktikan bahwa segala sesuatu dalam ajaran Islam itu adalah mudah dan tidak sulit?

Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, para ulama memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Dr. Ja'far Syeikh Idris mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan "al-yusr fiddin" itu adalah:

فعل مايحقق الغاية بأدنى قدر من المشقة. (مجلة البيان:235\5)

"melakukan amal yang bisa merealisasikan tujuan dengan tingkat resiko kesusahan/keberatan paling minimal"

Dengan pengertian itu, maka bukan berarti tidak ada kesulitan atau keberatan sama sekali dalam pengamalan ajaran Islam, namun kesulitan dan keberatan yang ada ternyata merupakan pilihan terbaik dan termudah yang diberikan oleh Allah sebagai jalan/cara untuk mencapai tujuan agung dari ajaran Islam, yaitu kebahagian dunia dan akhirat.

Menghubungkan antara  tujuan dengan usaha/amal sebagai upaya pencapaiannya, mungkin dapat kita klasifikasikan menjadi empat katagori sebagai berikut:

  • Tujuan yang baik dengan cara/amal yang baik dan mudah. Dan inilah Katagori dari seluruh ajaran Islam.
  • Tujuan yang buruk dengan cara/amal yang tidak mudah. Contoh dari katagori ini, adalah seperti perbuatan orang kafir yang hendak mendholimi/memerangi orang  muslim, atau orang munafik yang mau mengelabui orang mukmin dengan melakukan sholat, puasa  dsb.
  • Tujuan yang buruk dengan cara/amal yang mudah.
  • Tujuan yang baik dengan cara/amal yang salah dan sulit. Contohnya adalah setiap perbuatan/amalan yang menyalahi sunnah dan ajaran Islam padahal maksud dan tujuannya untuk memperoleh keridloan Allah swt.

Dari keempat katagori diatas, yang terbaik tentunya adalah katagori yang pertama yang telah dipilihkan Allah swt untuk umat nabi Muhammad saw, Allah telah menetapkan tujuan yang paling tinggi bagi kebaikan umat manusia didunia dan diakhirat, lalu Dia memilihkannya cara/amal yang paling mudah dan ringan dari sekian cara dan amal seperti yang dibebankan kepada umat-umat terdahulu atau di banding ajaran dari agama lain buatan manusia.

Sedangkan yang paling buruk, tentunya katagori yang kedua yang dilakukan oleh orang kafir, musyrik dan munafik, mereka beritikad memerangi dan menghancurkan Islam dengan cara dan usaha yang tentunya tidak mudah.

Sementara katagori yang paling merugi adalah katagori keempat. Dan ternyata hal seperti itu secara realitas telah begitu me-masyarakat dikalangan umat Islam. Banyak kalangan umat Islam yang sibuk dengan seabreg amalan ritual dan keyakinan  yang nyata-nyata tidak diajarkan oleh Rasulullah saw, dan para sahabatnya, padahal dalam tujuannya mereka lakukan itu semata-mata untuk memperoleh keridloan Allah swt. Untuk mereka ini, Allah swt, mengingatkan kita dengan firman-Nya:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ، الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا [الكهف/103، 104]

"katakan (olehmu Muhammad) maukah kalian Kami beritahukan tentang orang yang paling merugi amalnya?, yaitu orang-orang yang tersesat perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, padahal mereka mengira telah melakukan perbuatan yang baik”.(QS. Al-Kahfi:103-104)

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah mengatakan kepada juwairiyah (istrinya) yang sejak usai shalat subuh masih tetap duduk sampai waktu dluha dengan bacaan dan dzikir, padahal Rasul sendiri sudah pergi dan melakukan aktifitas lainnya:

لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أَرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ الْيَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةِ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ

"Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, tentang empat kalimat yang jika dibaca tiga kali tentunya sebanding dengan bacaanmu seharian penuh, yaitu subhaanallah wabihamdihi……”

Hadits ini memberikan gambaran  bahwa betapa dengan mengikuti ajaran islam yang benar-benar dicontohkan oleh Rasulullah saw, dengan amalan yang sedikit dan dalam waktu yang cukup singkat, kita bisa memperoleh kebaikan dan pahala yang sangat banyak. Dan dari contoh tersebut, adalah benar jika ajaran Islam itu mudah dan tidak mempersulit.

2. Bahwa Allah swt, tidak pernah membebankan sesuatu kepada manusia kecuali sesuai dengan kemampuannya. Kata “wus’u” dalam ayat: لايكلف الله نفسا إلا وسعها    mengandung pengertian sesuatu yang bisa dilakukan dengan lapang dada dan sesuai kemampuan, dan bukan sesuatu yang menyesakan dada dan sulit. Bukankah perintah zakat , haji dll..itu hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu dan punya harta lebih?

3. Bahwa meskipun suatu amal/kewajiban itu pada ukuran normal boleh dibilang sulit, tetapi Allah swt memberikan jalan dan cara yang mudah untuk melakukannya. Rasulullah saw, bersabda;      من يرد الله به خيرا يفقه فى الدين     (barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, tentu Allah membuatnya paham terhadap agama), maka banyak dari para ulama Islam yang sejak masa kecilnya begitu dengan mudahnya mereka dapat menghapal al-Quran dan hadits-hadits Nabi saw, dsb…

4. Bahwa ketika tumbuh rasa cinta dan menikmati suatu pekerjaan/amal, maka disaat itu pun kesulitan dan beratnya dari amal tersebut seolah dianggap ringan dan mudah. Begitupun rasa cinta orang mukmin terhadap Rabb-nya mampu melenyapkan rasa lelah dan berat untuk melakukan ibadah dan keta’atan kepada-Nya.

5. Bahwa motifasi dan semangat yang kuat untuk mencapai tujuan yang baik , bisa  menjadi pendorong utama umtuk mampu melakukan usaha dan amal besar meskipun berat dan sulit, Allah swt berfirman:  وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ [البقرة/45] (hendaklah kalian memohon bantuan dengan kesabaran dan shalat, sesunggunya hal itu pasti berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu')

Demikian beberapa pengertian al-Yusr (kemudahan) yang menjadi prinsip dari ajaran Islam.  Semoga bermanfa’at. Amiin!

Referensi:

  1. Al-Qur’anul Kariem.
  2. Shohih Muslim, Musnad Ahmad
  3. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah dll
  4. Majalah al-Bayan

Dari Redaksi

NyantriTek

Labels

berita (1) bina dawah (5) dari redaksi (4) KItab Kuning (1) kumpulan bid'ah (2) NyantriTek (1) oot (1) persis (1) Sejarah Persis (4) Tarikh (1)